Scroll untuk membaca artikel
corona lampungPemprov Lampung

Resepsi Nikah Boleh, Tamu Wajib 30 Orang

3
×

Resepsi Nikah Boleh, Tamu Wajib 30 Orang

Share this article
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan diharapkan tak mengumpulkan massa

Radartvnews.com- Provinsi Lampung kini tengah bersiap menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal ditengah pandemi covid-19, salah satu yang menjadi perhatian yakni prosesi akad nikah.

Pemprov Lampung memberikan aturan bahwa masyarakat yang hendak melaksanakan akad nikah cukup dilakukan dirumah saja. Tak hanya itu, prosesi pernikahan dibatasi hanya boleh dihadiri oleh 30 orang saja.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan bahwa masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan diharapkan tak mengumpulkan massa terlalu banyak hal ini guna meminimalisir penyebaran virus corona. Arinal juga berpesan agar saat prosesi akad nikah dilakukan semua pihak diharapkan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, serta sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

“Yang hendak melangsungkan pernikahan diharapkan tak mengumpulkan massa terlalu banyak hal ini guna meminimalisir penyebaran virus corona, saat prosesi akad nikah dilakukan semua pihak diharapkan menerapkan protokol kesehatan,” jelas Arinal Djunaidi.

Pemprov Lampung saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 15 kabupaten/kota se Lampung, dengan sosialisasi tatanan kehidupan baru atau new normal diharapkan nantinya masyarakat akan terbiasa hidup dengan pola baru.(lih/san)