Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Pemkot Tutup 43 Tempat Hiburan Tak Berizin

1
×

Pemkot Tutup 43 Tempat Hiburan Tak Berizin

Share this article
Tak patuhi aturan sejumlah tempat hiburan ditutup oleh Pemkot Bandar Lampung

Radartvnews.com- Pemerintah Kota Bandar Lampung menutup 43 tempat hiburan di sepanjang jalan soekarno hatta (21/6). Selain karena lokasi tersebut tak menerapkan protokol kesehatan ke 43 tempat hiburan yang terdiri dari karoke, panti pijat dan lapo tuak, tak memiliki izin dari pemerintah.

Walikota Herman HN mengatakan, penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan ole pemilik usaha. Apabila hal tersebut tak di indahkan, Pemkot Bandar Lampung tak segan untuk memberingkan sangsi penutupan.

“Banyak orang kita yang terpapar dari lokasi itu jadi sementara kita tutup,” jelas Herman HN.

Herman HN menambah tim gugus tugas, akan memantau pusat keramaian setiap hari. Sebelum penutupan dilakukan, tim gusus menemukan menemukan seorang warga positif covid-19 dan tertular di lapo tuak di kecamatan panjang.(sah/san)