Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

7000 Ekstasi Pesanan Napi Diamankan BNN Lampung

2
×

7000 Ekstasi Pesanan Napi Diamankan BNN Lampung

Share this article
Dari hasil pemeriksaan, ekstasi pesanan dua orang narapidana yang masih mendekam di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung

Radartvnews.com- Dua tersangka kurir narkoba lintas provinsi, berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung  saat akan menerima 7000 pil ekstasi di jalur tol trans sumatera ruas Tegineng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Keduanya yakni Edi Samsuar (39) warga meulaboh provinsi Aceh, serta Abdul Rohman (34) warga jagabaya, Bandar Lampung. Keduanya bersiap menerima pesanan  pil ekstasi yang ditaksir bernilai Rp2,5 miliar.

Brigjend I Wayan Sukawinaya Kepala BNN Lampung, penangkapan bermula  saat Edi Samsuar mengisi bahan bakar di SPBU rest area jalur tol, ruas tegineneng. Petugas menemukan pil ekstasi yang disimpan didalam ban serep mobil. Polisi kembali mengamankan tersangka Abdul Rohman yang sudah menungu di spbu di kawasan rajabasa, Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut pesanan dua orang narapidana yang masih mendekam di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung bernama Nasir dan David Prasetyo. Sementara kedua kurir menerima upah Rp40 juta.

Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di BNN Provinsi Lampung. Keduanya bakal dijerat petugas dengan pasal 112 dan 114 undang undang tentang narkotika serta terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.(rmd/san)