Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Tok! Agung Divonis 7 Tahun dan Denda Rp74 Miliar

1
×

Tok! Agung Divonis 7 Tahun dan Denda Rp74 Miliar

Share this article
Agung Ilmu Mangku Negara bersama tida terdakwa lainya menjalani sidang secara teleconfrence

Radartvnews.com- Agung Mangku Ilmu Mangkunegara dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang (2/7). Dalam persidangan secara teleconference, mejelis hakim mneyatakan Agung Limu Mangku Negara bersalah melakukan korupsi saat menjabat sebagai Bupati.

Selain hukuman badan mejelis hakim mantan Bupati Lampung Utara non aktif ini di denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara senilai Rp74 miliar lebih dan harta benda disita, jika tidak mencukupi diganti penjara selama 2 tahun.

Hakim juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana. Vonis majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut terdakwa selama 10 tahun kurungan penjara.

Sementara terdakwa Raden Syahril alias Ami divonis 4 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun.

Sedangkan Mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri di vonis 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang penganti Rp60 juta subsider 2 bulan. Sebelumnya Wan Hendri di tuntut jaksa selama 5 tahun.

Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin dijatuhkan pidana selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang penganti Rp2,3 miliar. Jika harta yang disita tak mencukupi digantikan 8 bulan kurungan penjara. Sebelumnya Syahbudin di tuntut jaksa selama 7 tahun kurungan.

Atas putusan itu Agung menyatakan pikir- pikir dan tiga terdakwa lainya menyatakan terima.(lds/san)