Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Dua Sindikat Sabu 40 Kg Dituntut Hukuman Mati

0
×

Dua Sindikat Sabu 40 Kg Dituntut Hukuman Mati

Share this article
Pesidangan digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Radartvnews.com- Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang kembali mengelar sidang secara teleconference dengan dua terdakwa Muntasir warga Provinsi Aceh dan Suhendra Warga Bandar Lampung. Sidang kali ini (3/7) mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa Roosman Yusa menuntut kedua sindikat narkoba lintas provinsi ini dengan hukuman mati. Keduanya dianggap bersalah menjadi perantara jual beli sabu sebanyak 40 kilogram dan melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

Majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.

Sementara itu Ahmad Kurniadipenasehat hukum terdakwa mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan mengklaim bahwa klienya sebagai korban. Menurutnya klienya atas nama Suhendra adalah korban.”keberatan dan kita akan mengajukan peldoi, klien kami kan sebagai korban,”jelasnya.

Sedangkan tiga terdakwa yang merupakan tahanan di Rutan Bandar Lampung yaitu  Jefri, Khatami dan Supriyadi dilakukan penuntutan terpisah dan kan menjalani persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.(lds/san)