Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Gerebek Lapas, 7 Napi dan 25 Gram Sabu Diamankan

0
×

Gerebek Lapas, 7 Napi dan 25 Gram Sabu Diamankan

Share this article
Tujuh narapidana Lapas Kelas II B Way Kanan diduga sebagai pengedar dan pemakai diamankan karena mengedarkan dan mengkonsumsi sabu

Radartvnews.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di dalam Lapas Kelas II B Way Kanan

Tujuh narapidana diduga sebagai pengedar dan pemakai diamankan polisi. AKBP Binsar Manurung Kapolres Way Kanan dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan kasus ini atas kerjasama polisi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Way Kanan.

Penangkapan atas pengembangan kasus dari salah satu warga binaan berinisial BBS yang diamankan terelebih dahulu.

“01 juli 2020 anggota dan pihak lapas menggeledah satu persatu kamar dan hasilnya dan mengamankan B-R alias Mangku Tihang polisi menemukan barang bukti 61 bungkus plastik bening ukuran kecil dan 5 plastik klip berukuran sedang berisikan kristal putih,” ujar Binsar Manurung.

Polisi juga mengamankan ke enam warga binaan lainya dengan inisial EJ (35), JAP (40), ketignya warga Way Kanan lalu MH (42), IMS (39), SW (29) ketiganya warga Lampung Tengah dan BBS asal kabupaten Peswaran. Total 25 gram sabu berhasil disita petugas.

Ketujuh tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) dan atau  pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling rendah 4 tahun.(ded/san)