Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

KPPU Terima 5 Laporan, 3 Masuk Penyelidikan

0
×

KPPU Terima 5 Laporan, 3 Masuk Penyelidikan

Share this article
Dari 5 laporan yang masuk ke Kanwil II KPPU Lampung, ada 3 kasus yang kini tengah masuk dalam tahap penyelidikan

Radartvnews.com– Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lampung selama adanya pandemi covid-19 ini. Ada 5 laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli, serta laporan dugaa pelanggaran undang undang nomor 20 tahun 2008 tentang kemitraan.

Dari 5 laporan yang masuk ke Kanwil II KPPU Lampung, ada 3 kasus yang kini tengah masuk dalam tahap penyelidikan. Tiga kasus tersebut yakni terkait persoalan tender proyek serta tentang kemitraan.

Berikut 5 laporan yang masuk di Kanwil II KPPU Lampung selama pandemi covid-19

1. Dugaan pelanggaran UU NO. 5 tahun 1999 diantaranya pelelangan/tender paket pekerjaan 002-b pengingkatan jalan ruas jalan sumberrejo – putra aji i (jembat batu) (R.086) di lingkungan satker Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur APBD tahun anggran 2020.  
2. Tender pembangunan gedung laboratorium teknik 5.1 di lingkungan satker Institut Teknologi Sumatera kementerian pendidikan dan kebudayaan APBN tahun anggran 2020.
3. Tender lanjutan pembangunan gedung perawatan nonbedah di lingkungan SKPD RSUD DR. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung Pemerintah Provinsi Lampung APBD tahun anggran 2020.
4. Tender paket 003- B peningkatan jalan ruas jalan belimbing sari – mekar jaya (R.079) di lingkungan satker Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur APBD Tahun Anggran 2020. 
5.  Laporan dugaan pelanggaran UU NO. 20 tahun 2008 (Kemitraan) yakni dugaan pelanggaran undang-undang nomor 20 tahun 2008 terkait pelaksanaan kemitraan antara PT Gojek Indonesia dan mitra driver di Lampung.

Tiga kasus yang telah masuk tahap penyelidikan di Kanwil II KPPU Lampung
1. Penyelidikan tender dugaan pelanggaran UU no. 5 tahun 1999 terkait pembangunan jalan ruas sp. pematang-brabasan (link. 094) di kabupaten Mesuji (SMI) di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Lampung APBD tahun anggaran 2018.
2. Kemudian dugaan pelanggaran UU no. 5 tahun 1999 terkait pelelangan/tender PAKET pekerjaan jalan ruas jalan sumberrejo – putra aji I (jembat batu (R.086) di lingkungan satker Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur APBD tahun anggaran 2020. 
3. Dugaan pelanggaran UU NO. 20 tahun 2008 (Kemitraan) yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 terkait pelaksanaan kemitraan antara PT Gojek Indonesia dan mitra driver di Lampung.

Sementara itu Kanwil II KPPU juga kini tengah melakukan asistensi kepada Pemprov Lampung terkait penerbitan Surat Edaran Gubernur Lampung terkait larangan impor kopi di Lampung.(lih/san)