Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Ganja 54,2 Kg Diamankan di Bakauheni

2
×

Ganja 54,2 Kg Diamankan di Bakauheni

Share this article
54,2 daun ganja kering diamankan petugas Area Pemeriksaan Seaport Intrdiction pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan

Radartvnews.com- Petugas kepolisian di area pemeriksaan seaport intrdiction pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan kembali menggagalkan upaya penyelundupan ganja.

Petugas mengamankan 54,2 kilogram daun ganja dari dua lokasi. Penangkapan pertama dilakukan di area seaport interdiction pelabuhan Bakauheni, polisi mengamankan ganja seberat 47 kilogram. Barang haram itu dikirim melalui jasa pengiriman barang Dakota Buana Semesta tujuan cipinang, Jakarta Timur.

Dari hasil pengembangan, ganja akan dikirim kepada  warga cibinong, Jawa Barat dan AA (35) warga Sumedang, Jawa Barat. Barang itu akan diambil oleh tersangka berinisial RC (29) warga depok, Jawa Barat dan RS (31) warga kebagusan, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan kedua petugas kembali mengamankan ganja seberat 7,2 kilogram di desa bakauheni, Lampung Selatan bersama seorang tersangka berinisial HP (25) warga desa bakauheni, kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tersangka HP masih berstatus mahasiswa mengaku mendapat upah dari tersangka lain yang kini DPO untuk membawa ganja ke Bakauheni, Lampung Selatan.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 111 (2) Jo pasal 114(2) Jo pasal 132 (1) UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun penjara dan terncam hukuman mati.(mai/san)