Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

2 Mucikari Prostitusi Artis Jadi Tersangka, VS Minta Maaf

1
×

2 Mucikari Prostitusi Artis Jadi Tersangka, VS Minta Maaf

Share this article
Artis Vernita Syabilla meminta maaf kepada keluarga atas masalah yang menimpanya

Radartvnews.com- Aparat kepolisian Polresta Bandar Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis Vernita Syabilla (VS) di Lampung. Keduanya tersangka yakni Maila Kaisa (MK) (31) warga Pemalang, Jawa Tengah dan Meilianita Nur Azi (MNA) (21) warga tambora, Jakarta Barat yang berperan sebagai muncikari.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. Sementara artis VS merupakan korban dugaan perdagangan orang melalui prositusi online dan berstatus sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad menyatakan dua muncikari mendapat presentase Rp10 juta hasil transaksi dugaan prostitusi online, masing-masing muncikari mendapat bagian Rp5 juta.

MNA salah satu muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindakan perdagangan orang merujuk hasil tes urine positif gunakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Modus operandi kedua muncikari menawarkan jasa prostitusi online kepada calon penikmat jasa melalui perangkat telepon seluler dan media sosial. Setelah ada kesepakatan, penikmat jasa transfer sejumlah uang muka dan wajib menyiapkan akomodasi dan fasilitas yang telah disepakati.

“Mereka tiba di bandar lampung pada 28 juli 2020 lalu, ketiganya diamankan sekitar pukul 17.00, dua mucikari menawarkan jasa dan meminta uang setelah ada kesepakatan uang di transfer,” jelas Zahwani Pandra Arsyad (30/7).

Dua muncikari disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun serta denda antara Rp120 juta sampai Rp600 juta.

Polresta Bandar Lampung mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan prostitusi online dengan uang tunai Rp15 juta, bukti transaksi transfer perbankan Rp15 juta dan satu kotak alat kontrasepsi.

Sementara VS meminta maaf kepada keluarga atas kejadian yang menimpanya.  “Saya mita maaf dengan keluarga saya, saya menyesal dan saat kejadian saya tidak melakukan apa-apa dan saya duduk dengan posisi berjauhan,” ujar VS.(rmd/san)