Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Hakim Vonis Mati 5 Sindikat Sabu

2
×

Hakim Vonis Mati 5 Sindikat Sabu

Share this article
Pesidangan di gelar secara teleconfrence di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang

Radartvnews.com- Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang mengelar sidang online atau teleconference , kamis siang  (6/8) dengan  lima terdakwa penyelendupan 41 kilogram sabu.

Kelimanya yaitu Muntasir warga Provinsi Aceh, Suhendra warga Bandar Lampung serta Jefri, Hatami  dan Supriyadi yang merupakan seorang napi dilapas way hui Bandar Lampung.

Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa  terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dan dijatuhi hukuman mati.

Putusan majelis hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Sementara itu penasehat hukum keempat terdakwa Jefri, Hatami, Supriyadi dan Suhendra  mengaku masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.”Kita Fikir-fikir ,” kata M.Iqbal kuasa hukum terdakwa.

Sementara penasehat hukum terdakwa Muntasir akan mengajukan  banding atas vonis hakim.(lds/san)