Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Polres Lampung Selatan Amankan 28,3 Kg Sabu dan 42 Kg Ganja

3
×

Polres Lampung Selatan Amankan 28,3 Kg Sabu dan 42 Kg Ganja

Share this article
Polres Lampung Selatan mengungkap lima kasus penyelundupan narkoba selama bulan juli dan agustus 2020 dengan barang bukti 28,3 kilogram sabu dan 42 kilogram ganja

Radartvnews.com– Dalam kurun waktu dua bulan Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan puluhan kilogram narkoba jenis ganja dan sabu. Upaya penyelundupan ganja  dan sabu dilakukan melalui Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Total Polres Lampung Selatan mengungkap lima kasus penyelundupan narkoba selama bulan  juli dan agustus 2020 dengan barang bukti 28,3 kilogram sabu dan 42 kilogram ganja kering.

“10 tersangka berhasil diamankan, 5 diantaranya merupakan hasil pengembangan sementara satu tersangka merupakan jaringan internasional,” ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo saat press rilis di Mapolres setempat.

Para tersangka memanfaatkan jasa pengiraman untuk menyelundupkan narkoba.  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 junto  pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1  undang undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan hukuman mati.(mai/san)