Scroll untuk membaca artikel
Lampung Timur

PN Sukadana Cairkan Dana Sengketa Bendungan Gerak Jabung

2
×

PN Sukadana Cairkan Dana Sengketa Bendungan Gerak Jabung

Share this article
Ganti rugi sengeta lahan dan tanam tumbuh untuk 12 bidang lahan, sebesar Rp 5 miliar

Radartvnews.com- Pengadilan Negeri Sukadana bersama jajaran Forkompinda mengambil langkah cepat  dalam menyelesaikan sengketa ganti rugi lahan dan tanam tumbuh antara warga negara batin kecamatan jabung dan PT Austasia yang terdampak bendungan jabung.

Kamis siang (27/8) kedua belah pihak mencapai kesepakatan dan berdamai. Pengadilan Negeri Sukadana didampingi kepolisian Lampung Timur dan Bank BTN telah menyelesaikan berkas administrasi.

Kedua pihak dapat melakukan pencairan dana konsinyasi atas, ganti rugi sengeta lahan dan tanam tumbuh untuk 12 bidang lahan, sebesar Rp 5 miliar rupiah diberikan kepada sembilan warga desa negera batin dan PT austasia.

Sementara dari 43 bidang lahan dan tanam tumbuh yang disengketakan antara warga dan PT Austasia. Pihak Pengadilan Sukadana sudah melaksanakan pencairan dana konsinyasi, sebanyak 15 bidang dan tersisa 28 bidang, masih menunggu proses lanjutan dalam menyelesaikan ganti rugi sengketa lahan dan tanam tumbuh.(din/san)