Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Jadi Tersangka, Eks Kabid Pengairan PUPR Lamsel Ditahan di Rutan KPK

1
×

Jadi Tersangka, Eks Kabid Pengairan PUPR Lamsel Ditahan di Rutan KPK

Share this article
Foto: Dok Radar TV

Radartvnews.com– Setelah menetapkan Hemarnasyah Hamidi mantan Kadis PUPR Lampung Selatan, kini (6/10/20) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali menetapkan Syahroni mantan Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan periode 2017-2018 sebagai tersangka BARU tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Dalam kasus ini juga menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang sudah divonis bersalah majelis hakim PN Tanjung Karang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rislis melalui pesan whatsup menerangkan, penetapan tersangka setelah mencermati fakta berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindakan pidana korupsi.

Dalam pelaksaan tugas pokok fungsi pada PUPR Lampung Selatan Syahroni dan Hermansyah Harmidi mendapatkan  perintah dari Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2012 melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan KPK  dan disangkakan pasal 12 Huruf a atau pasal 12 Huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lds/san)