Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Temui Massa Aksi Tolak Omnibus Law, Ini Sikap Herman HN

2
×

Temui Massa Aksi Tolak Omnibus Law, Ini Sikap Herman HN

Share this article
Setelah melakukan orasi sekitar 30 menit, 4 orang perwakilan diajak untuk berdiskusi dengan Walikota Herman HN

Radartvnews.com- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Cabang Kota Bandarlampung mendatangi kantor Pemerintah Kota Bandar lampung (12/10). Massa meminta Walikota Herman HN menyetakan untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law

Menurut para mahasiswa, Undang-Undang Omnibus Law berpihak kepada pengusaha, buruh atau pekerja justru malah tertindas baik dari segi penghasilan maupun hak hak lainya.

Setelah melakukan orasi sekitar 30 menit, 4 orang perwakilan diajak untuk berdiskusi dengan Walikota. Menurut Herman meski semua kepala daerah melayangkan surat ke Presiden kecil kemungkinan hal tersebut dikabulkan. Atas dasar itu, dirinya tidak mau membohongi para demonstran dengan cara melayangkan surat ke istana.

Meski demikian Herman memiliki sikap tersendiri dan menolak beberapa poin dalam Undang-Undang tersebut serta diri nya Mengusulkan agar dalam penyusunan peraturan pemerintah meliputi:

  1. Setiap izin usaha harus ada izin lingkungan hidup, alasannya agar tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.
  2. Tentang PHK, gaji buruh sebelum di-PHK harus dinaikan dua kali lipat atau seratus persen dan kemudian dibayar pesangon oleh pengusaha dan pemerintah.
  3. Upah buruh per jam ditentukan oleh pemerintah daerah, kemudian upah setiap tahunnya harus meningkat. Apabila tidak melaksanakan kewajiban sesuai UU, perizinan usaha akan dicabut oleh kepala daerah.

Setelah mendapat pernyataan sikap dari Walikota Bandar Lampung puluhan massa aksi ini membubatkan diri dengan tertib.(sah/san)