Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Buku Menakar Demokrasi Dalam Pandemi di Launching

1
×

Buku Menakar Demokrasi Dalam Pandemi di Launching

Share this article
Peluncuran buku dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan sejumlah tokoh di Provinsi Lampung.

Radartvnews.com- Mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa meluncurkan Buku Menakar Demokrasi Dalam Pandemi, Selasa pagi 13 oktober 2020.

Buku yang dibuat saat masa pedemi ini, hasil penelitian serta pemikiran dirinya dalam menakar pilkada serentak yang dilaksanakan pemerintah saat wabah covid 19 sebagai sejarah.

Peluncuran buku dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan sejumlah tokoh di Provinsi Lampung juga dilakukan dialog bersama untuk membedah isi buku yang dibuat sejak bulan Juli 2020.

Wendy Melfa menjelaskan Pilkada 2020 akan menjadi Pemilihan Umum (Pemilu) yang sangat penting sekaligus menjadi catatan sejarah karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Meski regulasinya tidak ada yang berubah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 masih dipakai. Serta peraturan KPU juga masih dipakai,  namun pemerintah menambahkan peraturan KPU baru sesuai dengan situasi pandemi dan mengutamakan protokol kesehatan.

“Pemilu yang sangat penting sekaligus menjadi catatan sejarah karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19, Meski regulasinya tidak ada yang berubah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 masih dipakai. Serta peraturan KPU juga masih dipakai,” jelas Wendy Melfa.

Menyikapi peluncuran buku ini Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyambut baik apa yang dilakukan Wendy Melfa, buku ini sebagai bentuk keberanian dirinya karna kalau tidak berani menyuarakan apa yang dirasa kapan kita merasakan merdeka. “Saya sampaikan apresiasi, karena ini bentuk keberanian kalau tidak berani menyuarakan apa yang dirasa kapan kita merasakan merdeka,” jelas Arinal Djunaidi.

Buku ini merupakan apa yang terjadi saat inj dimana Pilkada serentak tahun 2020 akan menjadi wajah demokrasi lokal yang sangat penting dalam sejarah Pemilu di Indonesia. Meski tahapannya sempat tertunda  melaiui Perppu 2/2020 yang selanjutnya menjadi UU 6/2020 tahapannya dilanjutkan. Tetapi terdapat beberapa perubahan dan atau penambahan regulasi untuk mengikuti ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.(rmd/san)