Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Bangun 134 Rumah Layak Huni Tahun 2021

0
×

Pemprov Lampung Bangun 134 Rumah Layak Huni Tahun 2021

Share this article
Sosialisasi dan pembekalan koordinator kabupaten/kota dan tenaga pendamping program BSMS Provinsi Lampung dibuka leh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

Radartvnews.com- Pemerintah Provinsi Lampung mewujudkan bantuan perumahan layak huni melalui Program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS).

Sosialisasi dan pembekalan koordinator kabupaten/kota dan tenaga pendamping program BSMS Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 digelar Selasa pagi (10/11) dengan dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

Para kordinator dan tenaga pendamping dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Lampung akan mendapatkan pembekalan dalam melaksanakan program BSMS Provinsi Lampung.

Chusnunia Chalim mengungkapkan program ini merupakan komitmen dirinya bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.

“Ini program bersama pak Gubernur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung,” ungkap  Chusnunia Chalim.

Nunik sapaan akrab Wakil Gubernunr Lampung menambahkan, meski saat ini  anggaran difokuskan kepada penanganan Covid-19 namun Pemerintah Provinsi Lampung masih  mengalokasikan untuk program BSMS dengan target pembangun 134 unit rumah layak huni yang akan mulai di bangun tahun 2021.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya  akan membantu sebesar Rp17 juta.

Sementara Kepala Bidang Penyediaan Perumahan  Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung August Riko menjelaskan  bantuan stimulan dari Pemprov Lampung akan lebih maksimal jika didukung dengan swadaya masyarakat.

“Bantuan stimulan dari Pemprov Lampung tersebut nantinya akan lebih maksimal jika didukung dengan swadaya masyaraka berupa bantuan material, tenaga atau berupa bantuan dana,sehingga bisa mewujudkan dengan stimulan yang sedikit bisa menghasilkan rumah yang layak huni,” jelasnya.

Dalam pemberian bantuan ini syarat yang harus dilengkapi diantaranya Warga Negara Indonesia, rumah tidak layak huni dan milik sendiri, namun verifikasi syarat ditentukan oleh tim teknis dari kabupaten/kota,  provinsi dan konsultan manajemen.(rmd/san)