Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Penusuk Syekh Ali Jaber Didakwa Terencana, Diancam Pasal Berlapis

2
×

Penusuk Syekh Ali Jaber Didakwa Terencana, Diancam Pasal Berlapis

Share this article
Alfin Andrian menjalani sidang perdana secara virtual di PN Tanjung Karang

Radartvnews.com- Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung menggelar sidang perdana kasus penyerangan dan penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian. Sidang perdana yang digelar secara virtual, Kamis (19/11) Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alpin Adrian dengan pasal berlapis.

Dalam sidang perdana secara virtual ini, terdakwa Alpin Andrian yang ditemani oleh kuasa hukumnya Ardiansyah untuk mendengarkan dakwaan JPU dari Kejari Bandar Lampung yang dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdulah Noer Deny.

Jaksa mendakwa Alpin Andrian dengan pasal yang berlapis, yakni persangkaan pasal upaya percobaan pembunuhan, penganiayaan berat, serta membawa senjata tajam tanpa hak di muka umum.

Persangkaan pasal berlapis oleh JPU terhadap terdakwa Alfin Andrian sendiri setelah melihat runutan kronologi yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik kepolisian. Dalam berkas BAP tersebut, terdakwa Alpin Andrian secara jelas dan terang merencanakan penyerangan dan penusukan terhadap korbannya Syekh Ali Jaber.

Menurut JPU terdakwa Alpin Andrian sendiri sempat melakukan pemantuan terhadap korban, sebelum akhirnya penyerangan itu terjadi hingga berujung penusukan yang berakibat korban mengalami luka cukup berat.

Ardiansyah kuasa hukum terdakwa mengatakan, pembacaan dakwaan yang disampaikan JPU dinilai lengkap dan sempurna sehingga ia tidak melakukan eksepsi, meskipun permohonan sidang tatap muka belum dikabulkan majelis.

“Dakwaan sudah sempurna kami tidak akan mengajukan eksepsi, sidang-sidang tertentu seperti pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa kami minta dilakukan tatap  muka, karena itu hal yang paling penting karena sidang tatap muka akan membuka kebenaran materil dalam perkara ini,” jelas Ardiansyah.

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim serta ditunda pekan depan (26/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Kejari Bandar Lampung. Terdakwa Alfin Andrian sendiri kemudian dibawa kembali ke ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung.(lds/san)