Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Tak Ada yang Meringankan, Mantan Ketua AKLI Dituntut 4 Tahun Bui

7
×

Tak Ada yang Meringankan, Mantan Ketua AKLI Dituntut 4 Tahun Bui

Share this article
SA dijerat pasal 27 ayat - 3 Undang – Undang ITE junto pasal 45 ayat - 1 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008

Radartvnews.com– Syamsul Arifin (SA) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (30/11). Terdakwa menjalani sidang dalam perkara pelanggaran pasal informasi dan transaksi elektronik.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa, dipimpin oleh Hakim Ketua Joni Butar – Butar, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menghukum penjara selama 4 tahun kepada terdakwa dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair denda penjara selama tiga bulan.

Terdakwa SA dijerat pasal 27 ayat – 3 Undang – Undang ITE  junto pasal 45 ayat – 1 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008.

Andrie W Setiawan Jaksa Penutut Umum, menjelaskan tuntutan telah sesuai  lantaran tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa melihat yang bersangkutan merupakan seorang advokat yang seharusnya telah memahami mekanisme hukum.

Sementara untuk barang bukti handphone yang dipermasalahkan dinyatakan disita dan dipergunakan untuk perkara yang lainnya oleh pihak Polda Lampung.

Kuasa hukum David Sihombing menjelaskan, terdakwa menilai tuntutan pasal dari jaksa asal – asalan, dengan melihat barang bukti yang ada maka dirinya optimis jeratan pasal tersebut tidak akan terbukti.

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada kamis mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.(rmd/san)