Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Reaktif Covid-19, Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian Dijemput Satgas

1
×

Reaktif Covid-19, Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian Dijemput Satgas

Share this article

Radartvnews.com– Setelah menangkap mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, kali ini (10/12) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menangkap tersangka dugaan korupsi di Dinas Pertanian.

Penyidik Dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan dua orang mantan pejabat Dinas Pertanian menjadi tersangka dugaan pidana korupsi.

Keduanya yaitu Rusdie Baron selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Adip Saptoputranto selaku Pejabat Penanggung Jawab Teknis (PPTK).

Aditya Nugroho Kasi Pidsus Kejari Lampura menjelaskan, kedua tersdangka diduga melakukan korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan Lampung Utara pada tahun anggaran 2015 dalam pengadaan 25 unit sumur bor dengan anggaran Rp4.537.500.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP terdapat selisih nilai pekerjaan sejumlah Rp639.703.292,62.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, satu diantaranya reaktif covid-19. Sehingga pihak Kejaksaan menyerahkan pada gugus tugas, sementara satu tersangka lainya dititipkan pada Rumah Tahanan Kotabumi.(sas/san)