Scroll untuk membaca artikel
Lampung Utara

Alat Rekam KTP Rusak, Disdukcapil Lampung Utara di Protes

2
×

Alat Rekam KTP Rusak, Disdukcapil Lampung Utara di Protes

Share this article
Alat perekam KTP di 12 kecamatan rusak, warga rekam KTP di Disdukcapil

Radartvnews.com– Warga mengeluhkan pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara khususnya perekaman pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Akibatnya warga harus dating ke kantor Disdukcapil Lampung Utara lantaran alat di kantor kecamatan tidak berfungsi. Semestinya alat perekaman pembuatan KTP dapat dilakukan di kecamatan masing-masing.

Dari 23 kecamatan yang ada hanya 12 kecamatan dapat melakukan perekaman KTP. Roy Apriyanto salah satu warga kecamatan Bukit Kemuning menjelaskan, ia merasa kecewa karena dikecamatan alatnya tidak berfungsi, kekecewaan semakin menjadi karena jarak tempuh ke kantor Disdukcapil berjarak 30 kilometer.

“Kecewa pak, karena dari Bukit Kemuning itu ke  sini (Disdukcapil) jaraknya 30 kilo kan jauh, alat untuk buat KTP di kecamatan katanya rusak,” jelasnya.

Sekretaris Disdukcapil Lampung Utara Tien Rostina mengakui persoalan ini, dari dua puluh tiga kecamatan hanya dua belas yang berfungsi. Alat perekam rusak karena sudah berumur tua. “Ada 12 yang rusak karena sudah tua dan sedang diupayakan untuk peremajaan,” jelas Tien Rostina.

Pihak Disdukcapil telah merencanakan peremajaan peralatan demi mengoptimalkan pelayanan.(sas/san)