Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

28 Polisi Dipecat dari Bripka hingga Perwira

0
×

28 Polisi Dipecat dari Bripka hingga Perwira

Share this article

Radartvnews.com- Sepanjang tahun 2020 tercatat 325 anggota Polri yang lalai serta tidak disiplin dalam melaksanakan tugasnya. Bahkan 82 orang terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang terpaksa diberikan sanksi berupa penundaan pangkat, mutasi fungsi dan jabatan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau (PTDH).

Brigjend Pol Subiyanto Wakapolda Lampung menjelaskan, dari keseluruhan penanganan dilakukan  Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung terdapat 28 orang anggota polri diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran kode etik dan terlibat dalam kasus tindak pidana.

Tahun 2020 terdapat tiga kasus menonjol yang melibatkan anggota jajaran Polda Lampung. Yakni dua orang personil Polresta Bandar Lampung bermana Ipda YM  dan Bripka H  yang terlibat dalam kasus perampokan truk di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,  melibatkan  oknum Polisi Wanita (Polwan) bernama Aiptu DN yang bertugas di Polres Mesuji. Dalam rekaman video oknum anggota Polwan terlihat sedang asik menghisap sabu.

Serta kasus seorang petugas jaga tahanan Polda Lampung yang dengan sengaja melakukan kelalaian, hingga menyebabkan seorang tersangka kasus kepemilikan narkoba melarikan diri dari ruang tahanan Polsubsektor Kemiling, Bandar Lampung.

Dalam penanganan tiga kasus menonjol tersebut, Polda Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan yang diajukan ke Divisi Propam Mabes Polri.(lds/san)