Scroll untuk membaca artikel
Lampung TengahPeristiwa

Mustafa Jadikan Dinas Bina Marga Kapal Keruk Korupsi

0
×

Mustafa Jadikan Dinas Bina Marga Kapal Keruk Korupsi

Share this article
KAPAL KERUK : Mustafa, Mantan Bupati Lamteng, terdakwa kasus korupsi (suap & gratifikasi) senilai Rp65 M, usai menjalani sidang.

RADARTVNEWS.COM – Mustafa, Mantan Bupati Lampung Tengah, terdakwa kasus korupsi APBD Tahun 2018 menjadikan Dinas Bina Marga setempat sebagai kapal keruk.

Hal ini mengemuka dalam sidang kasus suap dan gratifikasi APBD Lamteng Tahun 2018, dengan nilai mencapai Rp65,221 miliar, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin lalu.

Buktinya adalah Mustafa memerintahkan jajaran Dinas Bina Marga Lamteng sebagai kapal keruk korupsi. Mulai Plt. Kepala Dinas Taufik Rahman, sejumlah pejabat dan staf atau bawahan.

Usai mengumpulkan sejumlah uang dari komitmen fee dari Budi Winarto sebesar Rp5 miliar. Terdakwa Mustafa melalui Taufik Rahman memungut uang dari Simon Susilo. Peristiwa itu terjadi pada November 2017.

“Bertempat di Rumah Makan Sate Utami di Wayhalim, Bandarlampung, Taufik bersama stafnya: Rusmaladi, Aan Riyanto, dan Supranowo melakukan pertemuan dengan Simon Susilo. Bersama dengan Agus Purwanto selaku Direktur PT Purna Arena Yudha,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho.

Di dalam pertemuan itu, Taufik menjelaskan ke Simon terkait proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Lampung Tengah (Lamteng). Yang akan dikerjakan pada tahun 2018. Termasuk dengan adanya syarat uang fee sebesar 20 persen. Dengan penyerahan dilakukan di awal.

Atas perintah itu, Simon menyanggupinya. Dia mengerjakan pekerjaan ruas jalan Sri Basuki-Simpang Krangkeng dengan anggaran sebesar Rp17 miliaran. Lalu ruas Jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama dengan anggaran sebesar Rp51 miliaran

Namun untuk penerimaan fee ini nantinya akan dilaksanakan secara bertahap. Teknisnya sama, akan diterima oleh Rusmaladi. Setelah pertemuan itu Taufik pun melaporkan pilihan proyek pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Simon ke terdakwa.

“Dari pekerjaan itu, Taufik memerintahkan Rusmaladi untuk meminta uang komitmen fee ke Simon. Atas perintah itu Simon pun memerintahkan Agus menyerahkan uang ke terdakwa melalui Taufik,” kata dia.

Lalu dari November 2017 sampai Februari 2018 diserahkan lah beberapa tahapan penyerahan fee. Di tempat yang sama: Jl. Murai 2 Korpri Jaya, Sukarame, Bandarlampung. Dengan total terkumpul sebesar Rp9 miliar.

“Jumlah uang fee diterima oleh terdakwa melalui Taufik dari Budi Winarto dan Simon Susilo yakni Rp14 miliar. Uang itu digunakan untuk kepentingan terdakwa. Termasuk digunakan untuk anggota DPRD Lamteng. Terkait pengesahan APBD Lamteng Tahun 2018,” pungkasnya. (coy/san)