Scroll untuk membaca artikel
corona lampungPemprov Lampung

Pemprov dan Gugus Tugas Salahkan Warga

1
×

Pemprov dan Gugus Tugas Salahkan Warga

Share this article
Pemprov Lampung dan gugus tugas menggelar konfrensi pers terkait penyebaran covid-19 di Lampung.

Radartvnews.Com- Pemerintah Provinsi Lampung dan gugus tugas Covid Lampung tidak mau menjadi pihak yang paling disorot atas ketidaktegasan mereka menjalankan sanksi pelanggaran Prokes.

Mereka  menuding, kemunculan klaster demi klaster di Lampung dianggap karena lalainya masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Masyarakat masih senang membuat kerumunan, mengadakan pesta pernikahan, serta nongkrong di kafe. Sejatinya tak mungkin ada pesta tak mungkin ada tongkrongan di kafe sementara izin tetap diterbitkan, jangan pernah berharap efek jera jika ketegasan minim.

Hingga saat ini 8 kabupaten/kota di Lampung masih berstatus zona merah. Dalam konferensi pers di posko gugus tugas Covid-19 Lampung yang dihadiri Sekretaris Daerah Privinsi Lampung Fahrizal Darminto,  Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan dan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana.

Reihana mengatakan penyebaran Covid-19 di Lampung dipengaruhi masyarakat yang kurang mematuhi protokol kesehatan. Sementara pemerintah mengklaim telah mengupayakan penekanan penyebaran covid dengan mengesahkan perda No.3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus.

Sementara Fahrizal Darminto menjelaskan, Pemprov dan gugus tugas mengharapkan partisipasi aktif dari media dan masyarakat dalam membantu pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan cara mematuhi protokol kesehatan yang ada.(hur/ang/san)