Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Sindikat STNK dan Motor Bodong Digulung Polisi

2
×

Sindikat STNK dan Motor Bodong Digulung Polisi

Share this article

Radartvnews.com– Tim Tekkab 308 Sat Reskrim  Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu untuk menjual sepeda motor hasil curian dengan harga tinggi.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol  Yan Budi Jaya menjelaskan, ketiga pelaku ialah Abkorisan (22) dan Andi Jatra (37) warga Jalan Adi Sucipto, Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur  dan Zulkarnaen (66) Warga Adirejo, Kecamatan Jabung,  Lampung Timur.

Sindikat ini digulung petugas setelah adanya transaksi jual beli motor dengan sistem cash on delivery (COD)dengan harga murah. Polisi berhasil mengamankan satu unit Yamaha Nmax saat dibawa tersangka Abkorisan atas suruhan Andi Jatra.

Setelah dilakukan pemeriksaan, selain menjual sepeda motor curian sindikat ini juga memalsukan dokumen surat kendaaran setelah dilakukan pengembangan petugas menemukan 15 BPKB dan 13 STNK serta alat pencetak nomor rangka mesin.

Surat kendaraan palsu didapat dari tersangka berinisial U-B warga Bandung, Jawa Barat dengan harga Rp250.000 untuk satu STNK atau BPKB. Surat kendaran kembali dijual Rp750.000 Hingga Rp1,5 Juta. Zulkarnain sudah menjual 10 kendaraan dengan surat palsu.

ketiga tersangka dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan, pasaL 480 tindak pidana penadahan barang curian dan pasal 266 tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(rmd/san)