Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Paling Lambat H-7, THR Molor Lapor ke Posko

0
×

Paling Lambat H-7, THR Molor Lapor ke Posko

Share this article
Wan Abdulrahman: Perusahaan diwajibkan untuk membayar THR secara penuh.

radartvnews.com- Pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat diberikan H-7 lebaran Idul Fitri. Hal ini dipastikan oleh  Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung (19/4).

Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran Menaker nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021  bagi pekerja, buruh di perusahaan.

Guna memantau agar penyaluran THR sesuai Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung akan membuka posko pengaduan THR pekan depan posko akan di didirikan di mall pelayanan satu atap.

Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung Wan Abdulrahman mengatakan, berbeda dengan tahun sebelumnya perusahaan diwajibkan untuk membayar THR secara penuh.

Apabila ada perusahaan yang kolaps dan menyertakan laporan keuangan ada keringanan pembayaran THR dengan catatan memiliki kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.(sah/san)