Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Pembunuhan Karyawan RSADT: AS Sakit Hati, Polisi Sita Gunting dan Kasur

9
×

Pembunuhan Karyawan RSADT: AS Sakit Hati, Polisi Sita Gunting dan Kasur

Share this article
Kombespol Zahwani Pandra Arsyad: Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Radartvnews.com- Setelah diamankan oleh Subdit III Jatanras Polda Lampung (30/4) dibantu jajaran Polres Sidoarjo pelaku pembunuhan Suadi Maulana (49) berinisial A-S masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung (3/4).

Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan pelaku diamankan ditempat persembunyian. Pelaku merupakan warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dilakukan AS kepada korban yang merupakan karyawan Rumah Sakit A Dadi Tjokrodipo karena sakit hati atau dendam, pelaku dan korban saling mengenal satu sama lain.

Namun Kabid Humas Polda Lampung belum memberikan secara detail kasus ini karena masih pendalaman kasus.

Polisi juga telah mengamankan, barang bukti berupa gunting, kantong plastik warna hitam, kantong plastik jenazah dan kasur warna merah.

Pelaku sendiri bakal dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.(lds/san)