Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

512 Narapidana Rutan Bandar Lampung Dapat Remisi, 5 Bebas

4
×

512 Narapidana Rutan Bandar Lampung Dapat Remisi, 5 Bebas

Share this article
Total 512 Warga Binaan Rutan Bandar Lampung mendapatkan remisi keagamaan.

Radartvnews.com- Warga binaan  di  Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, merayakan hari raya idul fitri 1422 hijriah (13/5) dengan  menunaikan ibadah salat ied bersama petugas pemasyarakatan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan Bandar Lampung Sulardi pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia sekaligus pemberian remisi khusus bagi warga binaan pemasyarakatan.

Dari total penghuni rutan 1165 orang, sebanyak 512 mendapatkan remisi dan lima orang warga binaan langsung bebas.

Warga binaan yang berhak mendapat remisi khusus idul fitri, telah memenuhi persyaratan seperti beragama islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif yakni telah menjalani pidana enam bulan  dan berkelakuan baik.(lds/san)