Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Residivis Pencurian Rumah Kosong Dibekuk

3
×

Residivis Pencurian Rumah Kosong Dibekuk

Share this article

Radartvnews.com– Seorang residivis kasus pencurian berhasil diringkus jajaran Polsek Tanjung Karang Timur,Bandar Lampung, Rabu (2/6). Samsul alias Acung (42), warga Tanjung Gading,Kecamatan Tanjung Karang Timur,Bandar Lampung ini terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah dua butir timah panas polisi bersarang di kaki kanannya.

Residivis kasus pencurian ini mencoba melawan dan berupaya melarikan diri saat hendak diamankan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Samsul merupakan tersangka pencurian di rumah warga di wilayah Hukum, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Samsul melancarkan aksinya bersama seorang rekannya, dengan inisial AC.

Tersangka membenarkan aksi pencurian ini dilakukan saat rumah korban terpantau   dalam kondisi kosong, kemudian tersangka masuk dengan merusak pintu, lalu menggasak barang berharga korban seperti uang dan barang elektronik.

Komandan Tim Buru Sergap (Dantim Buser) Polsek Tanjung Karang, Aipda Guntur Saputra mengatakan bahwa sebelumnya, tersangka pernah menjalani hukuman  penjara dan telah dibebaskan pada tahun 2020 lalu. Berdasarkan catatan kepolisian,tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa.

Samsul mengaku  membawa barang hasil curiannya dengan menggunakan gerobak dengan seorang rekannya yang masih dalam pencarian polisi. Sementara Samsul dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).(rmd/san)