Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Sopir Angkot ‘Pintu Goyang’ Diciduk

2
×

Sopir Angkot ‘Pintu Goyang’ Diciduk

Share this article
Rekonstruksi adegan sopir angkot yang menggunakan modus 'pintu goyang' untuk menjarah uang korban.

Radartvnews.com – Waspadalah saat naik angkot atau kendaraan umum lainnya. Di Bandar Lampung, seorang sopir angkot ditangkap  Tim Tekab 308 dan Jatanras Polresta Bandar Lampung, Kamis (17/6).

Dengan modus ‘pintu goyang’, sopir angkot jurusan Tanjung Karang-Teluk Betung bernama Karjuli, beraksi dan menggasak uang Rp 4,5 juta dari korban wanita yang usai mengambil uang  di bank. Tak hanya uang pelaku juga menggasak handphone korban yang disimpan di dalam tas.

Usai diamankan petugas, pelaku yang merupakan warga Jalan Suprapto, Kelurahan Pelita, Bandar Lampung ini mengakui dan mengincar korban pensiunan bank.

Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung, IPTU Widodo mengungkapkan aksi kejahatan dengan modus ‘Pintu goyang’ dilakukan dengan cara mengarahkan penumpang duduk di samping sopir. Korban lalu diminta memegangi pintu karena rusak atau bergoyang. Saat penumpang lengah, dimanfaatkan pelaku untuk menjarah uang dan barang berharga lainnya milik korban.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(rmd/san)