Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Salad Ied dan Kurban Ditiadakan

2
×

Salad Ied dan Kurban Ditiadakan

Share this article

Radartvnews.com – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksaan kurban di masa pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat yang berada di zona merah, Salat Ied dank urban tidak dianjurkan. Sedangkan kawasan hijau pelaksanaan Salat Ied di lapangan maupun di Masjid dan takbir keliling masih diperbolehkan dengan protokoler kesehatan ketat.

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan ormas Islam, serta masyarakat Muslim di seluruh Indonesia.

Disebutkan, pelaksanaan salat dapat diadakan di lapangan terbuka atau masjid hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye.

Berdasarkan penetapan pemerintah daerah (Pemda) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat, jemaah salat hari raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar saf dan antar jemaah.

Untuk penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11,12,dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan orang yang berkurban. Untuk pembagian daging dilakukan secara door to door  oleh panitia kepada warga dengan meminimasir kontak fisik satu sama lain terkait kebijakan pelaksanaan Salat Idul Adha Kanwil Kemenag Provinsi Lampung masih menunggu Surat Edaran Gubernur. (ang/san)