Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Bandit Abdi Negara, Sibuk Pungli Rapid Antigen

1
×

Bandit Abdi Negara, Sibuk Pungli Rapid Antigen

Share this article
Kedua pelaku pungli terkait kasus surat rapid antigen ditangkap Kepolisian Resort Lampung Selatan.

Radartvnews.com – Kepolisian Resort Lampung Selatan menangkap Afrianto, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan dan Budi Riski seorang pengurus penyeberangan bus di Pelabuhan Bakauheni.

Keduanya terlibat tindak pidana pungutan liar atau pungli terkait kasus surat rapid antigen terhadap penumpang bus yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.

Modus operandi pungli yang dilakukan pelaku yakni meminta uang kepada  para penumpang yang tidak mengantongi surat rapid antigen senilai Rp 100.000 pada penumpang bus. Sejauh ini sebanyak total 13 penumpang dari 4 bus yang berhasil menyeberang ke Pulau Jawa yang di videokan oleh salah seorang penumpang, kemudian viral di media sosial.

Setelah video itu viral, kedua pelaku langsung diamankan Budi Riski ditangkap di area seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, sedangkan Afrianto diamankan di kantornya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang sisa pungli sebanyak Rp 410.000 dan surat perintah tugas dari kantor BPBD Lampung Selatan.

Berdasarkan hasil dari penyelidikan internal Polri, Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edwin menegaskan, tindak pidana kasus video viral itu tidak melibatkan jajaran di institusinya. Pihaknya bersama Kodim 0421 Lampung Selatan dan Bupati Lampung Selatan sudah berkomitmen untuk menjaga, melaksanakan serta menyertai PPKM Darurat Jawa-Bali karena Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Sumatera.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan karena telah melakukan tindak pidana dalam kasus pemerasan dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular dalam oprasi penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal  368 KUH Pidana  dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(mai/san)