Scroll untuk membaca artikel
Lampung Selatan

Rapid Test KM 33 Tol Kalianda Legal

3
×

Rapid Test KM 33 Tol Kalianda Legal

Share this article
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin : Kegiatan tes swab sudah sesuai dengan prosedur dan legal.

Radartvnews.com – Video singkat berdurasi 1 menit 31 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang wanita menggunakan baju hazmat, diduga menjual surat hasil rapid antigen atau swab kepada penumpang bus di areal rest area Jalan Tol Trans Sumatera KM 33 Kalianda, Lampung Selatan.

Di tangan kiri wanita itu terlihat sejumlah kertas hasil rapid antigen atau swab  beserta KTP para penumpang. Terlihat pula sejumlah uang kertas di tangan, kemudian wanita itu memanggil nama-nama penumpang, lalu menyerahkan satu per satu kertas ditangannya dan kemudian penumpang pun memberikan sejumlah uang.

Perekam video pun terdengar menanyakan nominal harga yang harus dibayarkan untuk mendapat surat tersebut dan kemudian wanita itu menjawab sebesar Rp 90 ribu dan masa berlaku surat itu selama 1×24 jam.

Ketika wanita itu sadar terdapat seorang penumpang yang merekam aktivitasnya, wanita itupun mengatakan dirinya tidak ikhlas apabila videonya diviralkan dan tidak bersedia untuk menyebutkan namanya.

Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edwin mengatakan, lokasi tersebut merupakan lokasi rapid antigen berbayar yang disediakan oleh organisasi angkutan darat atau organda yang bekerja sama dengan Assalam Medical Centre selaku pihak yang melakukan rapid antigen kepada penumpang bus yang belum melakukan rapid antigen.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kegiatan rapid antigen yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yakni melalui proses pengecekan menggunakan alat rapid antigen.

Pihak kepolisian mengimbau para penumpang bus seharusnya sudah melakukan rapid antigen sebelum melakukan perjalanan agar tidak perlu lagi melakukan rapid antigen ketika di perjalanan.(mai/san)