Scroll untuk membaca artikel
Metro

Kuasa Hukum, Korupsi Pasar Cendrawasih Janggal

0
×

Kuasa Hukum, Korupsi Pasar Cendrawasih Janggal

Share this article

Radartvnews.com – Dalam sidang secara virtual terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi Pasar Cendrawasih Kota Metro digelar Jumat siang (30/7).

Jaksa menghadirkan lima saksi dari unsur PNS kelompok kerja di Kota Metro dan Ketua Unit Layanan Pengadaan. Penasehat Hukum Terdakwa Suyitno, Joni Widodo mengatakan bahwa dari keterangan saksi dalam kaitan proses awal lelang Pasar Cendrawasih tidak ada satupun saksi menggenal terdakwa Suyitno.

Suyitno bukanlah Direktur PT Haberka Mitra Persada ataupun yang mendapat kuasa direktur untuk mengurus pelelangan proyek. Terdakwa Suyitno hanyalah  mandor, bahkan yang melakukan penawaran adalah Direktur PT Haberka Mitra Persada Langsung yakni Harmen.

Diakui penasehat hukum terdakwa, perkara yang menjerat terdakwa Suyitno banyak kejanggalan  dan terkesan dipaksakan. Kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim jeli dalam melihat perkara ini.

Diketahui dalam perkara pengadaan rehab Pasar Cendrawasih Kota Metro tahun 2018 terdapat dua terdakwa yakni Pansuri merupakan kuasa pelaksana teknis kegiatan di Dinas Perdangan Metro dan Suyitno sebagai mandor rehabilitasi Pasar Cendrawasih Kota Metro.

Mereka didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 481 juta dari nilai anggaran Rp  3,7 miliar.(lds/san)