Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

13 Kali Sukses Selundupkan Ganja

1
×

13 Kali Sukses Selundupkan Ganja

Share this article

Radartvnews.com-Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan atau KSKP Bakauheni Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28 kilogram paket ganja asal Aceh tujuan pulau jawa, di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tidak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap satu  tersangka pemilik barang haram ini. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan penyelundupan narkotika sebanyak 13 kali dengan modus yang sama.

Terungkapnya kasus ini setelah anggota KSKP Bakauheni melakukan giat pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Saat pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti 28 kilogram ganja kering di dalam kardus yang ditumpuk oleh paket pakaian yang diangkut oleh kendaraan truk box paket ekspedisi Indah Cargo, warna orange bernopol B 9817 FXU.

Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengembangkan kasus ini. Seorang pemilik barang berinisial F (40 tahun), warga Desa Kampung Raya, Aceh Besar berhasil diringkus di wilayah Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya telah melakukan transaksi dengan modus serupa sebanyak 13 kali dengan meraup keuntungan puluhan juta rupiah untuk sekali pengiriman.

Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, pelaku F merupakan seorang bandar. Dirinya juga terlibat dalam jaringan narkotika asal Riau.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek KSKP Bakauheni, dan akan dijerat dengan pasal 111 ayat ayat 2 pasal 114 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika ancaman penjara seumur hidup.(mai/san)