Radartvnews.com– Upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Lampung Timur terus dilakukan Satuan Res Narkotika Kepolisian Lampung Timur.
Dalam waktu 1 hari, Satuan Resnarkoba Lampung Timur kembali berhasil mengamankan 2 pelaku diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Bersama barang bukti satu klip plastik bening berisi kristal sabu, tersangka S diamankan di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Di lokasi berbeda, di Kecamatan Bumi Agung, seorang oknum Pol PP di Lampung Timur juga digelandang petugas berikut barang buktinya, yakni dua bungkus sabu-sabu dan satu alat hisap atau bong.
Bersama barang bukti, keduanya terancam hukuman diatas 4 tahun penjara dan dijerat dengan pasal 114, pasal 112, 127, undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(syd/san)