Scroll untuk membaca artikel
Lampung Timur

Anak Rusa Diamankan dari Pemburu

4
×

Anak Rusa Diamankan dari Pemburu

Share this article

Radartvnews.com-Inilah barang bukti, berupa, puluhan kilo daging rusa, berserta kulit dan kepala induk rusa. Berikut  seekor anak rusa jantan dalam kondisi  hidup.  Dan dua senjata api jenis laras panjang, 25 butir amunisi aktif, jenis Kaliber 55,6 mm, yang berhasil disita dari tangan A-S dan A-K.

Bermodal senjata api laras panjang dan amunisi. A-K dan A-S, komplotan Subroto ini, bersama empat rekanya yang kini masih DPO. Masuk ke dalam hutan larangan tepatnya  di wilayah Penangungan, di kawasan Resort  Umbul Salam, Hutan Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur.

Setelah berhasil masuk melalui jalur kawasan Umbul Salam, perbatasan Lampung Tengah dan Lampung Timur, komploton itu pun beraksi, dua ekor rusa dan seekor rusa induk ditembak.

Namun saat  para pelaku hendak keluar kawasan dengan membawa hasil jarahannya, tim gabungan datang. Dan langsung meringkus keduanya. Sementara empat rekannya berhasil lolos dari sergapan petugas.

Para pelaku, selain dijerat Pasal 84, Junto Pasal 12, UU Nomor  18 Tahun 2003, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Keduanya juga dikenakan UU RI, Nomor 5, Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. serta Pasal 1 Ayat 1 Undang –Undang Darurat, dengan ancaman di atas 4  tahun.(syd/san)