Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Penggorok Wanita di Kos Dijerat Pasal Berlapis

0
×

Penggorok Wanita di Kos Dijerat Pasal Berlapis

Share this article

Radartvnews.com-Petugas Gabungan dari Tim Resmob Polda Lampung, beserta Tekab 308 Polres Lampung Selatan, berhasil meringkus tersangka pembunuhan Noni Apriyani, berusia 31 tahun, yang jasadnya ditemukan tewas bersimbah darah, di dalam kamar kos di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada Jumat (13/8/21) sore lalu.

Setelah dua hari dilakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus tersangka bernama Reky Saputra, berusia 25 tahun. Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Adi Rejo, Kecamatan Jabung Lampung Timur. Polisi terpaksa menembak bagian kaki tersangka lantaran berupaya melawan saat akan ditangkap.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, aksi pembunuhan dilatarbelakangi perselisihan, antara keduanya usai berkencan. Korban yang membuka jasa prostitusi online itu sempat berhubungan badan dengan tersangka.

Tersangka kesal dengan sikap korban, kemudian mengambil sebilah pisau di dalam tas miliknya. Tersangka kemudian menghabisi nyawa korban, dengan cara digorok dibagian lehernya.

Usai menghabisi korban, tersangka membawa kabur barang berharga berupa 2 unit ponsel dan sepeda motor milik korban.

Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Lampung. Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 Tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian Disertai Aksi Kekerasan, serta terancam hukuman pidana selama 20 tahun kurungan penjara.(ldm/san)