Scroll untuk membaca artikel
Metro

DPRD Sosialisi Tiga Perda

3
×

DPRD Sosialisi Tiga Perda

Share this article

Radartvnews.com-DPRD Kota Metro, menggelar Sosialisasi Tiga Peraturan Daerah, Perda hasil rancangan antara Eksekutif dan Legislatif.

Sosialisasi berlangsung di Aula Kelurahan Yosodadi, Metro Timur, Senin siang, 23 Agustus 2021.

Tiga Perda tersebut, yakni Perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2020, soal Pedoman Penataan dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atau LKK, serta Perda Nomor 5 Tahun 2020, terkait Rencana Pembangunan Industri Kota Metro.

Adapun masing-masing Perda merupakan rujukan yang dihasilkan melalui kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD setempat.

Perda tentang kearsipan, bertujuan membuat kepastian hukum yang mejamin keselamatan dan keamanan arsip.

Perda soal pedoman LKK, mengatur pelaksaan tugas dan masa jabatan perangkat penunjang kelurahan.

Sementara, Perda pembangunan industri dibuat untuk memaksimalkan serta menciptakan kawasan ekonomi UMKM di kota setempat.

Produk peraturan daerah tersebut, menjadi payung hukum yang memuat sanksi dan aturan mengikat yang berisi petunjuk teknis maupun regulasi penerapan implementasi di lapangan.

Rencananya, pelaksanaan sosialisasi Perda bakal berlangsung bergiliran di sejumlah kelurahan yang ada di kota setempat.(ywd/san)