Scroll untuk membaca artikel
corona lampung

PPKM Diperpanjang Dengan Kelonggaran

2
×

PPKM Diperpanjang Dengan Kelonggaran

Share this article

Radartvnews.com-Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, hingga 30 Agustus mendatang. Hal tersebut disampaikan presiden di channel youtube Sekretariat Presiden Senin malam, 23 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus ini berlaku bagi seluruh daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2. Dalam keterangannya untuk luar Jawa dan Bali.

Level 4 yang sebelumnya dari 11 provinsi  menjadi jadi 7 provinsi, menurut Jokowi beberapa negara saat ini sedang diserang pandemi gelombang ke tiga dan sulit untuk dikendalikan, di Indonesia titik puncak pandemi  terjadi 15 Juli, saat ini turun sebanyak 78 persen.

Untuk tingkat ketersediaan tempat tidur dirumah sakit penanganan Covid-19 atau BOR di klaim di angka 33 persen. PPKM level 2-4 yang berlaku di luar Jawa dan Bali saat ini perpanjangan ke lima kalinya.

Jokowi meminta kepada Kementerian Kesehatan, sampai akhir Agustus penyuntikan vaksin menyentuh angka 100 juta dosis.(sah/san)