Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Timur

Bawa Sabu dan Tembakau Gorila

3
×

Bawa Sabu dan Tembakau Gorila

Share this article

Radartvnews.com-Penangkapan dua pemuda warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur ini, berawal dari infomasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Lampung Timur.

Tidak lama kemudian, Saat Satuan Resnarkoba melakukan hunting, tepatnya di Jalan Raya Lintas Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Petugas memergoki dua pemuda yang melintas dengan mengendarai  sepeda motor. Dalam hitungan menit, petugas langsung meringkus keduanya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan  satu bungkus klip plastik berisi narkotika jenis Tembakau Gorila. Dan dua bungkus  klip plastik berisi kristal sabu-sabu.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kedua pelaku, dijerat Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.(syd/san)