Scroll untuk membaca artikel
Tulang Bawang Barat

Penjual Pil Hexymer di Lapo Tuak Diciduk

5
×

Penjual Pil Hexymer di Lapo Tuak Diciduk

Share this article

Radartvnews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil meringkus tiga penjual pil jenis hexymer di Lapo Tuak.

Para tersangka yaitu Hadi Wibowo dan Ignatius Gading Mawaldi, keduanya warga Tiyuh Margo Mulyo, serta seorang rekannya Arif Wicaksono Ridho Setyadi, warga Kelurahan Mulya Asri, Tulang Bawang Barat.

Saat dimintai keterangan oleh Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, Arif Wicaksono mengaku mendapat pil hexymer melalui toko jual beli online.

AKP Nasir Eden Panjaitan menambahkan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Polisi kemudian bergerak dan menangkap para pelaku.

Polisi juga menyita 211 butir pil hexymer siap edar plastik klip, 5 botol bekas obat, serta 3 telepon genggam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 196 Juncto 197 Undang-undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(edz/san)