Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Opsi Pemkot Bandar Lampung, Bakso Sony Bisa Diampuni

0
×

Opsi Pemkot Bandar Lampung, Bakso Sony Bisa Diampuni

Share this article

Radartvnews.com- Awal Juni 2021 Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel restoran dan rumah makan yang dinilai mengemplang pembayaran pajak. Berjalan hampir tiga bulan, Bakso dan Mie Ayam Son Haji Atau Bakso Sony hingga kini belum menyetorkan pajak yang telah dipungut kepada pemerintah.

Berdasarkan data BPPRD, dari 18 gerai di Bandar Lampung potensi pajak Bakso Sony 400 juta rupiah per bulan. Namun yang distorkan kepada pemerintah terhitung Agustus 2018 hanya diangka 150 juta rupiah, dengan kata lain ada kebocoran pajak sebesar 8,7 milliar rupiah.

Wakil Walikota Bandar Lampung Deddy Amarullah mengatakan, hingga saat ini pemkot dan pemilik usaha belum ada titik temu. Deddy mengaku dari 18 gerai sudah 6 gerai yang disegel pemerintah dikarenakan melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung nomor 6 tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (e-billing).

Deddy menyebutkan Pemkot akan membuka segel apabila pemilik usaha mau memasang alat tapping box atau alat perekam transaksi yang terkoneksi dengan server pemerintah. Selain itu Bakso Sony juga diminta menyetorkan uang yang telah dipungut kepada konsumen ke kas pemerintah.

Sebelumnya Pemkot Bandar Lampung akan kembali menyegel 12 gerai milik Bakso Sony yang masih beroperasi. Penyegelan dilakukan apabila pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM selesai. (sah/san)