Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

2.440 Burung Ilegal Gagal Diselundupkan

0
×

2.440 Burung Ilegal Gagal Diselundupkan

Share this article

Radartvnews.com- Upaya penyelundupan ribuan ekor burung berbagai jenis digagalkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Bengkulu – Lampung bersama Tim Flight Protecting Indonesia’s Bird saat melintas di pintu keluar Tol Bakauheni Utara, Minggu (5/9) malam.

2.440 burung tanpa dokumen asal Pekanbaru dikemas dalam keranjang buah dan kardus, diangkut  mobil Toyota Inova bernomor polisi B 1294 ADM dengan tujuan Tangerang, Banten.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III  Lampung  BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri mengatakan, burung diamankan karena tidak memiliki dokumen surat angkut dari BKSDA dan surat kesehatan bahan asal dari karantina. Dua kurir ikut diamankan petugas.

Untuk proses hukum kedua kurir, dilimpahkan ke Subdit 4 Dirkrimsus Polda Lampung. Selanjutnya burung jenis Poksai Mandarin, Jalak Kerbau, Kalibri Ninja, Murai Air, Pelatuk Bawang, Ciblek, dan Gelatik akan dilepas liarkan ke habitat.

Kedua pelaku dijerat Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dan Pasal 19 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor Tujuh Tahun 1999.(rmd/san)