Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalWay Kanan

Kalah Judi Online Rampas Handphone Gadaian

30
×

Kalah Judi Online Rampas Handphone Gadaian

Share this article

Radartvnews.com- Inilah aksi penggerebekan Tim Budhal Satreskrim Polres Way Kanan saat menangkap Andi Kurniawan (22), pelaku penusukan sadis di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan pada Selasa (7/9) dini hari pukul 02.00 WIB.

Setelah ditangkap, pelaku digelandang petugas menuju ruang pemeriksaan Polres Way Kanan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, pelaku sebelumnya menggadaikan handphone  kepada korban bernama Ali Muhsin senilai Rp 600 ribu. Uang hasil gadai digunakan pelaku untuk berjudi online.

Namun setelah kalah berjudi, pelaku secara paksa meminta kembali handphone hingga terjadi keributan. Pelaku menusuk tubuh korban berkali-kali dengan gunting yang berada di konter milik korban.

Korban mengalami sembilan luka tusukan di bagian punggung, leher, kepala, dan pinggang hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Handayani Kotabumi dalam keadaan kritis.

Des Herison menambahkan, pelaku diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas karena melawan. Petugas mengamankan barang bukti 3 unit handphone. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12  tahun penjara.(dtn/san)