Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Jasa Travel Palsukan Surat Rapid Antigen

0
×

Jasa Travel Palsukan Surat Rapid Antigen

Share this article

Radartvnews.com- Empat pelaku pembuat surat antigen palsu ditangkap di kantor jasa travel di Jalan Khomarudi, Rajabasa, Bandar Lampung, pada Senin malam oleh tim gabungan Polsek Tanjung Senang dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Keempatnya yaitu, TB (21)  warga Tangerang, RR (20)  warga Tulang Bawang, RS (19), dan DS (18) warga  Kota Agung, Tanggamus. Keempat pemuda tersebut diduga melakukan pemalsuan surat antigen sebagai syarat perjalanan ke luar kota.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana,  ditemui Radar Lampung TV di Mapolresta Bandar Lampung, menjelaskan  para tersangka kini masih diperiksa oleh penyidik.  Saat ditangkap, para pelaku menerima pesanan dari seseorang  yang memesan surat antigen palsu untuk menyeberang ke Jakarta. Tak hanya  itu, para pelaku mencatut nama Klinik Pratama Lampung dan Tanjung Karang Pratama yang keberadaanya fiktif.

Untuk satu surat rapid  tes palsu, para pelaku memasang tarif 50 ribu hingga 100 ribu rupiah. Polisi masih menyelidiki keterlibatan tersangka lain terkait kasus ini.(rmd/san)