Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan KriminalPeristiwa

Narkoba Milik Tiga Sindikat Aceh Dimusnahkan

3
×

Narkoba Milik Tiga Sindikat Aceh Dimusnahkan

Share this article
Foto: Pemusnahan barang bukti narkoba di Krematorium Lempasing, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung pada Kamis (30/9). -dok.radartvnews.com

Radartvnews.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Dalam pemusnahan yang dilakukan Kamis (30/9) pagi, sabu-sabu sebanyak 5,19 kg dan ganja 52,6 kg ini dimusnahkan, dibakar, dan diblender. Pemusnahan dilakukan di Krematorium Lempasing, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.

Puluhan kilogram barang bukti narkotika didapat dari 3 sindikat peredaran narkoba jaringan Aceh yang dikendalikan oleh napi yang mendekam di Lapas Kalianda, Lampung Selatan.

Delapan orang tersangka yang berperan sebagai pengendali kurir dan pengendar, turut hadir dalam pemusnahan. Pada barang haram ini telah dilakukan pengujian laboratorium dan pembuktian perkara di kejaksaan.

Kepala BNN Lampung Brigjend Edi Swasono mengatakan, 3 jaringan ini menggunakan modus pengiriman melalui jasa pengiriman barang, yang diketahui pihak bea cukai. Petugas tengah mengembangkan kasus ini, karena diduga melibatkan jaringan yang lebih besar.

Kepala BNN Lampung mengimbau kepada masyarakat dan pihak terkait untuk bersama sama memberantas peredaran gelap narkoba.(sah/san)