Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalUtama

Jebolnya Benteng Perlindungan Anak: Menang Banding, Batal Dikebiri

1
×

Jebolnya Benteng Perlindungan Anak: Menang Banding, Batal Dikebiri

Share this article
Foto: Dian Ansori pelaku pemerkosa anak dibawah umur -dok.radartvnews.com

Radartvnews.com- Banding berkas Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur dimenangkan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Pembatalan vonis kebiri kimia ini merupakan upaya hukuman banding yang dilakukan terdakwa Dian Ansori yang melakukan pemerkosaan kepada anak pada 15 Februari 2021 lalu.

Hasil  putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Negeri Tanjung Karang melakukan perbaikan terhadap  hasil vonis Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur  dengan mengaju Pasal 81 Ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016. Vonis kebiri kimia terhadap terdakwa Dian Ansori dibatalkan.

Dalam putusan banding, PT Tanjung Karang menyatakan terdakwa dijatuhi 20 tahun penjara serta denda 800 juta subsider 3 bulan kurungan dilanjutkan dengan membayar restitusi sebesar 7 juta 200 ribu rupiah.

Diketahui  vonis terhadap Dian Ansori oleh PN Sukadana  dengan hukuman  20 tahun penjara ditambah kebiri kimia dan denda 800 juta rupiah itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan 15 tahun penjara denda 800 juta, subisder 3 bulan kurungan dan restitusi sebesar 22 juta 335 ribu rupiah atau dengan diganti 6 bulan kurungan.(syd/san)