Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungUtama

Oknum ASN DPRD dan Pegawai Bank Ditetapkan Tersangka

0
×

Oknum ASN DPRD dan Pegawai Bank Ditetapkan Tersangka

Share this article
Foto: Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito menjelaskan penetapan tersangka perselingkuhan -dok.radartvnews.com

Radartvnews.com- Kepolisian Sektor Sukarame Bandarlampung menetapkan  RN,  karyawati Bank Daerah  dan ARN seorang ASN yang betugas di lingkungan DPRD Provinsi Lampung  menjadi tersangka kasus dugaan perselingkuhan.

Baca juga: Suami OTT Karyawati Bank Di Kamar Kos Bersama ASN DPRD Lampung

Keduanya sebelumnya digerebek petugas bersama  keluarga RN di Jalan Pulau Morotai, Gunung Sulah,  Way Halim, Bandarlampung pada 23 September 2021 lalu.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan laporan dari suami RN dan alat bukti serta keterangan sejumlah saksi. Namun kedua tersangka tak dilakukan penahanan lantaran ancamana hukuman yang di bawah 4 tahun.(rmd/san)