Scroll untuk membaca artikel
Pesawaran

Kades Kompak Tolak Pengurangan Siltap

0
×

Kades Kompak Tolak Pengurangan Siltap

Share this article
Foto: Rapat Apdesi di Desa Pujorahayu, Kamis (7/10). Dalam pertemuan tersebut, 21 perangkat desa menentang kebijakan pengurangan penghasilan tetap. -dok.radartvnews.com

Radartvnews.com- Perangkat desa di 21 desa sekecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran sepakat menolak keputusan pemerintah daerah Pesawaran terkait penurunan penghasilan tetap atau siltap aparatur desa dan BPD.

Kepala desa menilai kebijakan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhon sangat dzolim dan harus mengkaji ulang keputusannya.

Kepala Desa Purworejo Zainal Abidin mengatakan, menilai kebijakan tersebut sangat tidak populer karena desa sudah terikat dengan Undang-undang 6/2014 dengan PP 43/2014 tentang standarisasi siltap kades sekdes dan aparatur desa.

Ketua Apdesi Kecamatan Negeri Katon, Mulyadi meminta pemerintah daerah Pesawaran mengkaji ulang keputusan pengurangan siltap dan menolak keputusan pengurangan siltap bagi kepala desa dan aparatur desa.

Sementara PLT Camat Negeri Katon, Al Ihsan Iskafi berharap aparatur desa dapat menerima keputusan penyesuaian siltap yang telah ditetapkan, mengingat saat ini kondisi keuangan pemerintah daerah  mengalami penurunan dari dana perimbangan dan dari pemerintah pusat.

Diketahui sebelumnya, untuk siltap kepala desa sebesar Rp 2,5 juta, sekretaris desa Rp 2,25 juta, kemudian kepala seksi kepala urusan dan kepala dusun Rp 2,05 juta, namun saat ini akan mengalami penyesuaian sekitar 20 persen.

Untuk tunjangan jabatan tidak mengalami penurunan baik sebelum atau setelah penyesuaian. Kepala desa tetap memperoleh tunjangan senilai Rp 1,25 juta, sekdes Rp 300 ribu, dan kasi serta kaur Rp 100 ribu.

Namun, untuk ketua BPD serta anggotanya mengalami penurunan masing-masing Rp 100 ribu. Jika sebelumnya ketua BPD mendapatkan tunjangan senilai Rp 800 ribu, setelah penyesuaian menjadi Rp 700 ribu. Lalu wakil ketua, dari Rp 600 ribu menjadi Rp 500 ribu, sekretaris BPD dari Rp 500 ribu jadi Rp 400 ribu, dan anggota dari Rp 400 ribu sampai Desember tahun ini hanya menerima tunjangan Rp 300 ribu.(wfm/san)