Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Timur

Rusa Korban Perburuan Dititipkan ke TNWK

0
×

Rusa Korban Perburuan Dititipkan ke TNWK

Share this article
Foto: Dua tersangka kasus perburuan liar berhasil ditangkap kepolisian Lampung Timur. Tim gabungan berhasil menyita beberapa barang bukti, salah satunya berupa dua senjata api jenis laras panjang, 25 butir amunisi aktif jenis kaliber 55 koma 6 mm. -dok.radartvnews.com

Radartvnews.com- Dua berkas perkara kasus perburuan liar berikut dua tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian Lampung Timur dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Lampung Timur.

Untuk menindaklanjuti kelengkapan berkas, tim JPU Kejari Lampung Timur, Jumat (8/10) sore  turun langsung ke kawasan Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur.

Tim penyidik memeriksa barang bukti berupa seekor anak rusa jantan berumur 4 bulan. Kedatangan tim JPU Kejari ke Rawa Kidang kawasan TNWK Lampung Timur untuk menitipkan  anak rusa korban perburuan liar oleh dua tersangka.

Kasi Pidum Kejari Lampung Timur menyatakan, berkas perkara sudah masuk proses ke tahap dua. Tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses  persidangan.

Diketahui kasus perburuan liar di kawasan Tanam Nasional Way Kambas Lampung Timur itu terungkap  oleh tim gabungan kepolisian Lampung Timur dan Pol Hut Balai TNWK Lampung Timur, Agustus 2021.

Dua pelaku diamankan yakni AK dan rekanya AS. Tim gabungan juga menyita barang bukti  daging, kulit, dan kepala induk rusa. Bukti lain berupa dua senjata api jenis laras panjang, 25 butir amunisi aktif jenis kaliber 55 koma 6 mm, serta seekor anak rusa jantan berumur 2 bulan  dalam kondisi hidup.(syd/san)